Skip to main content

SMKN 1 Gesi — Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, profesional, dan berkarakter. Dalam menjalankan tugasnya, diperlukan pedoman yang menjadi landasan sikap, perilaku, serta tanggung jawab dalam lingkungan pendidikan.

KODE ETIK GURU

SESUAI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 67 TAHUN 2024

Kode etik guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa guru:

  1. Setia dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan.
  2. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
  3. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
  4. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi.
  5. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.
  6. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif.
  7. Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai.
  8. Membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik.
  9. Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan.
  10. Menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna meningkatkan mutu pendidikan; dan menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Taat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  4. Mengerjakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Menghormati antarumat beragama, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
  6. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai suatu profesi yang terhormat dan mulia.
  7. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  8. Terus-menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.

Hubungan Guru dengan Peserta Didik

  1. Berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional, dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
  3. Mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat, dan negara.
  4. Secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien.
  5. Berusaha terus-menerus mencegah setiap gangguan yang memengaruhi perkembangan peserta didik.

Hubungan Guru dengan Orang Tua/Wali Peserta Didik

  1. Berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.
  4. Memotivasi orang tua/wali siswa untuk berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali siswa mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.

Hubungan Guru dengan Masyarakat

  1. Mampu menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  3. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat

  1. Memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
  2. Mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
  4. Menghormati rekan sejawat dan saling membimbing antar rekan sejawat.

Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam UU Sisdiknas serta ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal ini bertujuan membantu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya serta berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Larangan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan secara perseorangan maupun bersama-sama dilarang untuk:

  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan atau perangkat sekolah lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
  4. Melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  5. Melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melanggar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, norma agama, dan norma kesusilaan yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik pribadi maupun nama sekolah.

Melalui panduan ini, diharapkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dapat memahami serta menerapkan prinsip-prinsip kode etik dalam melaksanakan tugas sehari-hari, demi mendukung terciptanya pendidikan yang berintegritas dan bermutu.